erin nurianti

Sabtu, 19 Maret 2011

Konsep Dasar Kursus

A.           Pengertian Kursus
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (2010) mendefisnisikan ”kursus sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri”. Definisi kursus dan pelatihan yang dijadikan landasan penyusunan standar mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa, Kursus dan pelatihan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kursus dan pelatihan mengandung dua konsep yang saling terkait. Kursus mengacu kepada kepentingan individu yang belum bekerja, sehingga dapat didefinisikan bahwa kursus merupakan kegiatan pengembangan secara sistematik, sikap, pengetahuan, keterampilan, pola perilaku yang diperlukan oleh individu untuk mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dengan lebih baik. Pelatihan mengacu pada kepentingan organisasi, dan dapat didefinisikan sebagai prosedur formal yang dipergunakan oleh organisasi untuk memfasilitasi belajar anggota-anggotanya sehingga hasilnya berupa perilaku mereka yang dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi.

B.        Jenis Kursus
Berdasarkan fungsinya maka kursus dapat dikategorikan pada tiga jenis yaitu pertama, sejenis bimbingan tes yang bertujuan meningkatkan kemampuan belajar melalui pelajaran tambahan untuk bidang-bidang tertentu seperti IPA , Matematika, Bahasa Inggris dengan sasaran untuk pelajar SD hingga SMTA. Namun beberapa kursus bimbingan tes menyelenggarakan bimbingan khusus untuk pelajar tingkat tertentu saja misalnya kelas 3 SMP yang akan ujian atau kelas 3 SMTA yang akan mengikuti tes UMPTN.
Jenis kedua, adalah kursus keterampilan yang bertujuan memberikan atau meningkatkan keterampilan mengetik, kecantikan, bahasa asing, montir dan lain-lain. Sasaran dari lembaga ini adalah lulusan SMP dan SMTA yang memerlukan sertifikat keterampilan untuk mencari kerja.
Jenis ketiga adalah pengembangan profesi seperti kursus sekertaris atau humas perusahaan, akuntan publik, kepribadian dan lain-lainnya. Sasaran dari jenis kursus ini adalah lulusan SMTA sampai berpendidikan tinggi dari yang belum bekerja hingga yang sudah bekerja namun ingin meningkatkan profesionalismenya. Kursus jenis ini diarahkan pada pembentukan image dalam masyarakat.
Ketiga jenis kursus di atas dengan beragam motivasi pendirian dan jenisnya tersebar di kota-kota besar maupun kecil,  dalam pengelolaannya banyak belum diselenggarakan secara profesional.

C.        Kurikulum kursus
Kursus dan pelatihan secara spesifik lebih diarahkan pada pengembangan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, mengembangkan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Melalui pendidikan dalam kursus itu lulusan diharapkan memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dengan membuka peluang kerja sesuai dengan jenis kursus dan pelatihan yang diikuti dan mampu berkompetisi dalam merebut peluang kerja di sektor industri dan jasa.
Kurikulum yang disusun untuk lembaga kursus sejauh ini belum bersifat nasional untuk jenis pendidikan tertentu. Untuk penyusunan, pembakuan, dan pengembangan kurikulum nasional kursus dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat yang selama ini mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang membinan mengembangkan kursus bersama Subkonsorsium dan organisasi/asosiasi profesi yang terkait. etelah rancangan kurikulum selesai disusun, kemudian dilokakaryakan dengan mengundang para nara sumber ahli selain penyusun untuk mendapat masukan dan penyempurnaan. Hasil lokakarya adalah kurikulum yang siap untuk dibakukan atau distandarkan dan disahkan sebagai kurikulum nasional. Kurikulum yang sudah dibakukan dapat dikembangkan terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, clan budaya serta kebutuhan masyarakat clan pembangunan di bidang pendidikan.
Pengembangan kurikulum untuk jenis pendidikan tertentu yang terkait dengan nilai-nilai seni dan budaya daerah dilakukan tanpa mengurangi atau menghilangkan nilai-nilai asli clan ketentuan-ketentuan dari seni dan budaya daerah yang bersangkutan (Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, 2010).

D.     Unsur-Unsur Kursus
Menurut Soetomo et al (1988) yang meliputi unsur-unsur kursus, diantaranya: sumber belajar, warga belajar, tenaga non edukatif, prasarana, sarana, dana belajar, program belajar, metode pembelajaran, hasil belajar, dan ragi belajar.
Sebagaimana halnya program pendidikan luar sekolah lainnya unsur-unsur dalam pembelajaran kursus memiliki karakteristik dan kekhususan sesuai dengan tujuan penyelenggaraannya. Berikut penjelasan dari unsur-unsur kursus tersebut.
1.    Sumber belajar
Sumber belajar adalah tenaga pengajar yang paham atau mempunyai mempunyai keahlian khusus dan yang dinyatakan berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai sumber belajar, tanpa terlalu memperhatikan latar belakang pendidikan formal kependidikannya (Soetomo et al, 1988: 2.8).
Menurut Soetomo dalam program kursus tugas utama sumber belajar atau biasa disebut tenaga instruktur, diantaranya: (1) menyampaikan pengetahuan dan keterampilan serta sikap swakarya yang diperlukan peserta kursus, dengan cara yang sistematis; dan (2) mendorong minat dan bakat kemampuan peserta kursus sesuai dengan tujuan belajar yang ingin dicapai.

2.      Warga Belajar/Peserta Kursus
“Warga belajar atau peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu” (Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 1 poin 4).
Dalam penyelenggaraannya program kursus terbuka untuk setiap warga masyarakat tanpa membedakan : kewarganegaraan, umur, jenis kelamin, dan latar belakang pendidikan formal (Soetomo et al, 1988: 2.18). hal inilah yang menjadikan program kursus sebagai salah satu bentuk dari pendidikan sepanjang hayat.

3.    Penyelenggara
“Penyelenggara dapat pula disebut dengan istilah pemilik, yaitu mereka yang memiliki modal, berupa prasarana, sarana yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pendidikan” (Soetomo et al, 1988: 2.25)
Meskipun terdapat kemudahan untuk menjadi seorang penyelenggara, namun masih perlu untuk memperhatikan skill atau keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang penyelenggara. Secara ringkas menurut Soetomo et al (1988: 2.25-2.27) ada tiga skill yang merupakan dasar melaksanakan praktek manajemen dalam dunia pendidikan, yaitu:
a.   Managerial Skill. Keterampilan dalam bidang management. Diantaranya penyelenggara harus memiliki kemampuan memanagement kursus, meliputi: fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan.
b.    Human Skill. Keterampilan dalam bidang kemanusiaan. Setiap penyelenggara perlu memahami dan terampil dalam memilih, mengembangkan, dan mendayagunakan faktor manusia dalam lembaga kursusnya.
c.   Technical Skill. Memiliki pengetahuan tentang keterampilan dalam bidang teknis sehubungan dengan lingkup kegiatan kursus yang akan memudahkan upaya para penyelenggara, sebagai manager kegiatan pendidikan.

4.    Tenaga Non Edukatif
Dalam program kursus terdapat tenaga kependidikan yang disebut tenaga non edukatif. “Tenaga non edukatif ini, meliputi tenaga yang tidak dapat dikatagorikan ke dalam penyelenggara dan sumber belajar, namun kehadirannya dalam kursus diperlukan untuk menunjang/mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar itu menjadi lebih lancar” (Soetomo et al, 1988: 2.31). Tenaga non teknis edukatif ini dapat dibagi dua bagian, yaitu:
a.      Tenaga penata usaha, yaitu mereka yang terlibat dalam kegiatan tata usaha, meliputi kegiatan: menghimpun informasi, mencatat informasi, mengolah informasi, memperbanyak informasi, mengirim informasi, dan menyimpan informsi
b.      Tenaga pembantu, yang bertugas memelihara kebersihan sarana kursus, prasarana serta penyedia sarana belajar.

5.      Prasarana
Menurut Soetomo et al (1988: 3.3) dimaksud dengan “prasarana dalam kursus ialah gedung ruang yang digunakan untuk melakukan kegiatan kursus. Keberadaan unsur ini dalam kehidupan kursus mempunyai tujuan untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran”. Prasarana ini meliputi: lapangan/halaman, ruang belajar, ruang kantor/tata usaha, ruang untuk praktek, ruang pemimpin kursus, ruang untuk sumber belajar, ruang warga belajar, ruang tamu, ruang labroraturium, ruang perpustakaan, ruangan mushola, kamar kecil, ruang makan/minum, ruang ganti pakaian, dan gudang.

6.      Sarana
Menurut Soetomo et al (1988: 3.12) sarana kursus terdiri dari dua macam, yaitu:
a.   Sarana Penunjang. Sarana ini adalah seluruh perlengkapan kantor kursus yang bersangkutan. Segenap alat perlengkapan tahan lama yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan tata usaha kursus, diberi istilah perlengkapan kantor, yang tergabung dalam pengertian perlengkapan  kantor ialah: perabot kantor, peralatan tata usaha, peralatan tambahan, komputer, dan alat tulis kantor.
b.    Sarana Belajar. Sarana yang langsung berkaitan dengan prose belajar mengajar, bahkan merupakan sesuatu yang mutlak, disebut sarana belajar, yang harus disesuaikan dengan jenis pendidikan yang diselenggarakan. Sarana belajar ini terdiri dari: perabot kelas, perabot laboraturium, alat-alat pelajaran, dan media pengajaran.

7.      Dana Belajar
“Dana belajar ialah uang, barang, jasa yang diperlukan untuk menjamin kelestarian kegiatan belajar pada kursus. Sumber dana kursus berasal dari: pemilik, warga belajar, pihak ke-3 (swasta, pemerintah, bank, dsb), dan hasil usaha sendiri. (Soetomo et al, 1988: 3.17).
Seperti yang dijelaskan di atas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Tenaga Kerja menyelenggarakan dana APBN dan dana dekonsentrasi setiap tahunnya untuk subsidi program kursus sesuai dengan tujuan dari subsidi yang diselenggarakan.

8.      Program Belajar
Sebagaimana halnya program pendidikan luar sekolah lainnya, kurikulum program atau dikenal kurikulum pada pendidikan formal merupakan serangkaian acara belajar, yang tersusun menjadi tata ajaran atau kurikulum. Program belajar ini senantiasa harus selaras dengan keperluan masyarakat, dalam rangka upayanya meningkatkan taraf kehidupan” (Soetomo et al, 1988: 3.23).
Dalam program belajar kursus terdiri dari enam unsur, yaitu: (a) tujuan, (b) materi, (c) proses membelajarkan, (d) sarana belajar, (e) evaluasi, dan (f) tindak lanjut hasil belajar.

9.      Metode Pembelajaran
Menurut Soetomo et al (1988: 3.31) “Metode pembelajaran bertujuan agar hasil belajar dapat mencapai apa yang telah ditentukan/diharapkan, sementara itu kegiatan belajar berjalan dengan efisien”.
Kegiatan kursus ini dilaksanakan dengan menggabungkan metode ceramah, diskusi, kerja kelompok dan praktik, penggabungan berbagai metode dalam melaksanakan proses pembelajaran merupakan bagian tugas spesifik dari para sumber belajar dan dengan adanya penggabungan ragam metode tersebut di atas.
10.  Hasil Belajar
“Hasil belajar merupakan unsur pembentuk yang menunjukan sampai pada tingkat mana warga belajar menyelesaikan proses pembelajaran unsur ini juga menunjukan hasil lulusan kursus” (Soetomo et al, 1988: 3.37).
Tingkat penyelesaian belajar dari warga belajar, dapat diurutkan sebagai berikut:
a      Program belajar telah diselesaikan.
b      Hasil belajar yang diperoleh dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
c      Program belajar telah diselesaikan dan kursus memberi tanda selesai belajar.
d     Berakhirnya proses belajar warga belajar ditandai dengan sertifikat dari dinas pendidikan, setelah warga belajar tersebut telah lulus ujian wilayah.
e      Berakhirnya proses belajar warga belajar ditandai dengan ijazah formal setelah yang bersangkutan telah lulus ujian nasional kursus.

11.  Ragi Belajar
Daya pembeda dalam pembelajaran pendidikan nonformal adalah rentannya angka drop out dari warga belajar yang dilatarbelakangi oleh rendahnya motivasi belajar. Menurut Soetomo et al (1988: 3.37) “ragi belajar merupakan ragi yang merangsang kelangsungan kegiatan belajar pada kursus yang bersangkutan, dengan demikian maka tujuan dari ragi belajar ialah mendorong hasrat belajar”.
Dalam hubungannya dengan ragi belajar ini terkait beberapa unsur pembentuk kursus yang lain yaitu: warga belajar dan sumber belajar

Daftar Pustaka
Abdulhak, I. (2000). Strategi Membangun Motivasi Pembelajaran Orang Dewasa. Bandung: Andira
Direktorat Pembinaan Kursus Kelembagaan. (2010). Lembaga Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. [Online]. Tersedia: http://www.infokursus.net. [akses: 12 April 2010].
Soedijarto. (1997). Memanfaatkan Kinerja Sistem Pendidikan Nasional dalam Menyiapkan Manusia Indonesia Memasuki Abad Ke-21.
Soetomo, S. et al. (1988). Pengembangan Kursus. Kerjasama Universitas Terbuka dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

1 komentar:

  1. Terimakasih atas informasinya sudah membantu. salam La Ode Ndoli, kendari SULTRA

    BalasHapus